DELI SERDANG – Lahan PTPN II tempat lokasi proyek pembangunan ruko di Desa Emplasmen Kualanamu, diduga Preman dan Penegak Hukum bermain dibalik Pembangunan Ruko Di Lahan PTPN II Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Meski sudah dua kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Deli Serdang dengan mengundang pengusaha, PTPN II dan pihak Instansi terkait dengan kesimpulan rapat guna menghentikan kegiatan pembangunan belasan ruko sebelum memiliki IMB di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, namun hal ini tidak di hiraukan oleh pengusaha pembangunan ruko tersebut karena hingga kini pengerjaan masih terus dilakukan.
Dari pantauan tim media target24jam.com di lokasi, sejumlah pekerja pembangunan masih melakukan aktivitas mereka dan di lokasi .Tidak terlihat juga segel yang di pasang oleh petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang seperti yang diperintahkan oleh Komisi III DPRD Deli Serdang dalam RDP Sebelumnya seolah olah Pihak Satpol PP Deli Serdang diduga ada main dengan pengusaha ruko tersebut.
Samsul warga setempat mengatakan bahwa pembangunan tetap saja berjalan setiap hari, tidak pernah ada petugas Satpol PP melarang dan lahan HGU perkebunan PTPN II di daerahnya itu sudah dikuasai orang orang berduit hingga masyarakat tidak lagi percaya penegakan hukum atau aturan macem macem.
“Lihat saja didepan mata secara terang terangan belasan bangunan ruko dan ratusan meter tembok setinggi tiga meter berdiri, semua tau lahan tersebut diatas tanah Negara tapi kalau orang berduit melanggar aturan aman aman saja, tapi coba masyarakat biasa seperti kami yang menggarap lahan PTPN II tersebut cepat kali kami ditangkap dan dipenjarakan”, ucapnya. Rabu (29/07/2020)
Sebelumnya dua kali RDP dilakukan Komisi III DPRD Deli Serdang dengan mengundang pengusaha bangunan ruko, Satpol-PP Deli Serdang, Dinas Perizinan, Pihak PTPN II dan pihak terkait lainnya dan kesimpulan RDP sudah di tuangkan dalam Rekomendasi yang berisi kesimpulan bahwa bangunan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin karena tak berijin harus di bongkar.
Ditempat lain, seorang aktivis yang tidak ingin namanya, memiliki bukti vidio rekaman percakapan. Pembangunan Ruko di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin wajar tak tersentuh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menghentikannya. Karena hanya Pemerintah Pusat yang mampu menghentikan pembangunan belasan ruko tersebut.
“Harus Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang harus datang berkunjung ke lahan PTPN II itu. Karena diduga Preman dan Penegak Hukum dibalik layar semua pembangunan belasan ruko dan tembok Cina di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang “,ujar aktivis tersebut.(Charles)