Hardono Diburu Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tersangkut Pasal 170

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi Pengeroyokan

DELI SERDANG – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang nampaknya serius menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Hardono dan kawan – kawan terhadap korban DP (27) yang merupakan warga jalan Menteng Tenggara Kota Medan.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang saat ini memburu Hardono dkk atas surat perintah penangkapan pada bulan Juli 2020 sesuai LP/360/VII/2020//SU/RESTA DS, tanggal 11 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhamad Firdaus SIK,ketika dikonfirmasi melalui pesan seluler jika pihaknya menetapkan Hardono dkk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).”Atas tindakan kriminal penganiayaan yang mereka lakukan akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kompol Firdaus. Senin (10/8/2020).

Tim media ini mengkonfirmasi yang diduga pelaku penganiayaan bernama Hardono melalui pesan whatshap, tidak menjawab pesan masuk tersebut walaupun pesan tersebut dibaca. Diduga Hardono merupakan anak angkat Anggota DPRD Deli Serdang dengan sebutan si Oppung alias BS.

Terpisah, korban DP ketika dikonfirmasi menjelaskan, “Kita lihat proses hukum berjalan aja, karena dia harus mempertanggung jawabkan tindakannya bang,” kata DP.(Charles)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *