TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polsek Padang Bolak menangkap tiga pemburu babi hutan pelaku perampokan dan perkosa istri teman, yang ditangkap dari tempat berbeda.
Ketiganya merampok pasangan suami istri itu dalam sebuah gubuk kebun karet Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Sabtu (19/9/2020).
Ada pun identitas ketiganya, yakni, Candra Rangkuti alias Harahap (18) warga Desa Simbolon Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta yang merupakan otak pelaku dari aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut. Kemudian, Ramadhan Harahap alias Tanjung (27) warga Desa Sijungkang Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Ali Mukmin Tumanggor (26) warga Desa Sialaman Julu Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Petugas lumpuhkan tersangka Harahap dan Tanjung karena melawan saat penangkapan. Kedua tersangka ini yang memperkosa korban”, ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj pada paparannya, Senin(12/10/2020).
Pemburu Babi Perkosa Istri Teman Didepan Suaminya
Roman menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban untuk bertamu pada Sabtu (19/9/2020) pukul 00.30 WIB.
Kedatangan ketiganya, tak membuat pasangan SH (26) dan istrinya, PS (20) curiga. SH hanya mengenal Harahap sebagai pemburu babi, sedangkan dua tersangka lainnya, petani itu tak mengenal sama sekali.
SH tak menaruh curiga dan melayani ketiganya dengan menyuguhkan makanan dan minuman. Berselang satu jam kemudian, dengan komando Harahap, ketiga pelaku beraksi. Harahap menodongkan senjata api rakitannya kearah SH. Sedangkan PS tak bisa melawan dengan ancaman todongan senjata tajam oleh Tanjung.
Pasutri itu pun tak berkutik, terlebih salah seorang pelaku mengikat tangan dan kaki keduanya. Parahnya, aksi pemburu babi perkosa istri teman itu dilakukan didepan SH, suami korban, yang tak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku melakukan aksi keji itu secara bergantian.
“Tak berhenti di situ, Harahap kemudian memperkosa istri SH. Setelah selesai, perbuatan keji itu dilanjutkan, Tanjung”, terang Roman seraya menyebut, kalau Tumanggor tidak ikut memperkosa istri SH.
Usai memperkosa dan mengambil barang berharga milik pasutri itu, komplotan perampok dan pemerkosa itu pun meninggalkan kedua korban. Para pelaku bawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua unit telepon seluler merk Asus dan Nokia, serta sebuah tas sandang berisi uang tunai Rp600 ribu milik korban.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka Pasal 365 ayat 2 ke (1) serta (2) dan Pasal 285 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, senjata api rakitan dan pisau milik pelaku untuk lakukan kejahatan sudah petugas sita jadikan barang bukti”,pungkasnya.(Red)