Ini Motif Gisel Buat Video Syur Bersama Michael Yukinobu Defretes(MYD)

  • Whatsapp

JAKARTA – Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka di kasus video syur.

Gisel dan Nobu mengakui bahwa sosok pemeran adegan syur di video itu adalah mereka berdua.

Lalu apa motif keduanya merekam adegan syur itu?

“Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12/2020).

Persoalannya, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik.

Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya,” imbuhnya.

Yusri pun mengungkap hubungan kedua pemeran tersebut.

Menurut Yusri, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes memiliki hubungan pertemanan sekaligus sebagai rekan kerja.

Polisi sendiri belum memerinci alasan video asusila tersebut bisa tersebar di khalayak luas.

Menurut Yusri, sejumlah asumsi beredar terkait beredarnya video pribadi tersebut.

“Ya ini kan masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini. Besok nanti saya jelasin,” ungkap Yusri.

Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila.

Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.

Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkap Yusri.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red/Detik.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *