Jaringan Kembus Pengedar Narkoba di Rantau Prapat Ditangkap SAT Narkoba Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 berhasil mengungkap jaringan edar Narkoba di Kota Rantauprapat bernama Hendra Sahputra als KEMBUS, warga Jln. Kenanga Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.Rabu(3/2/2021)

Tersangka ini ditangkap bersama temannya Hamzah Ritonga warga Padang Matinggi Kampung Jawa, dari kedua tsk berhasil disita sabu berat 0,16 Gram, 1 buah bong, satu buah kaca pirex, 1unit timbangan elektrik.

Read More

Penangkapan Ke-2 tersangka dimaksud atas pengembangan atas penangkapan Fandi Hamdani atas kepemilikan sabu berat 0,06 Gr. Dari penangkapan FH berkembang kepada tsk Muh Alim Als Alim alamat Perumahan Ganda Asri dengan BB sebanyak 8 bungkus plastik klip, lalu dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gr.

Kembus dan Hamzah adalah residivist kasus narkoba.Tersangka Alim menjelaskan setiap harinya dapat menjualkan narkotika sebanyak 5 Gr dengan keuntungan Rp 1.000.000, sedangkan tersangka Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.

Ke 4 tersangka diduga telah melakukan Tp. Narkotika dimaksud pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakam target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas.(Jhon F)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *