BATU BARA — Polsek Indrapura Polres Batu Bara rilis kasus pencurian sepeda motor (Sepmor) dari pool bus Inalum di komplek Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Pada rilis di halaman Mapolsek Indrapura dipimpin Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi, Selasa (16/2/2021) terungkap tersangka Bambang Suwatno (40) membeli sepeda motor curian tersebut untuk dipakai mengarit rumput.
Tersangka Bambang Suwatno sehari-harinya Buruh Harian Lepas warga Pasar Tengah,Linkungan Vl, Kel Padang Merbau Kec Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi merupakan pembeli Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Biru les Hitam Tanpa Plat.
Sepeda motor tersebut dicuri oleh tersangka Aldo Tama Rianto (22) Kondektur bus karyawan PT Inalum warga Pasar Tengah Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dari pool bus Inalum di komplek perumahan Tanjung Gading Sei Suka.
Saat mengambil sepeda motor milik Eko, supir bus kayawan PT Inalum Supriadi (32) Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai bertindak sebagai pemantau situasi.
Sepeda motor tersebut dibelinya dari kedua tersangka seharga Rp 4 Juta melalui Hardiansyah (36) warga Pasar Tengah Lingkungan IV, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang bertindak sebagai penghubung.
Begitu mendapat laporan dari korban Eko, tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di TKP akhirnya keempat tersangka dalam waktu singkat dapat diringkus dari tempat berbeda.
Bahkan Aldo Tama Rianto saat diringkus berupaya meloloskan diri hingga dihadiahi timah panas di betisnya.
Terhadap tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 nyat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 9 tahun pidana penjara.
Sedangkan terhadap tersangka Bambang Suwatno dan Hardiansyah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi menyampaikan imbauan kepada masyarakat, “untuk berhati-hati membeli kendaraan bermotor tanpa disertai STNK dan BPKB karena dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan.”
“Sayangi diri kita dan keluarga kita karena dengan membeli barang curian akan berujung ke penjara, merugikan diri kita sendiri ddan keluarga,”tutup Kapolsek AKP Sandi.(Martua)