BATU BARA — Polres Batu Bara Press Release ungkap tiga kasus. Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi bersama Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, gelar pres Release dihalama polres Batubara,Senin (1/3/2021)
Kasus yang diungkap berawal terbakarnya rumah milik M Rustam Sinaga (36) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang mengakibatkan tiga rumah hanggus terbakar. Ternyata rumah milik M Rustam dibakar oleh sang istrinya Fitri (34),sebut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan
Menurutnya,sang istri bersama suami mempunyai masalah keluarga hingga istrinya marah besar dan berniat membakar rumah miliknya.
“Mau nya makan aja tapi tidak mau mencari nafkah,jadi saya kesal dan emosi sehingga saya bakar rumah,”ucap Fitri.
Kepada tersangka di persangkaan melatar pasal 187 ayat (1),ayat (2), Subs pasal 188 KUHPidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya mengungkap 2 tersangka curanmor di Desa Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, dua sekawan diringkus personil Polsek Labuhan Ruku dan dijebloskan ke ruang tahanan.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.
Pada laporannya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikkan Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Dari keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.
Kemudian kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung diboyong kekantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan disita barang bukti disita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggat pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolres
Demikian juga di sampaikan Kapolres telah mengamankan 1 tersangka pemalsuan dokumen surat mobil merk calya berwarna merah. Tersangka yang diamankan Elpianto alias Anto (40) warga Desa bangun Sari Kecamatan Datok Tanah Datar.
“Barang bukti yang diamankan 1 unti mobil merk calya dan SNTK yang diduga palsu, mobil berasal dari Pekan Baru sampai di Batubara mobil tersebut dijual belikan,”ujar Kapolres.
Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka atas nama Ediyanto alias Anto menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan menggunakan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) BK 1637 PM dan STNK palsu kepada Farida Hanum pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 62.0000.000.
Kemudian pada hari Jum’at (11/01/2021) Kanit lV Tipiter mendapat informasi bahwa mobil melintas di jalan Perintis Kemerdekaan,Kec. Lima Puluh,Kab Batu Bara,lalu Kanit Tipiter bersama Anggota bergerak mengikuti mobil tersebut dan mobil berhasil diamankan di kediaman Farida Hanum.
Farida Hanum menerangkan tidak tau bila 1 (satu) unit STNK mobil Calya warna merah tersebut yang di jual Efiyanto alias Anto adalah palsu.Karena sesuai keterangan Efiyanto alias Anto kepada Farida Hanum bahwa mobil tersebut masih kredit dan apa bila dilunasi maka BPKB Mobil akan diserahkan kepada Farida Hanum.
“Pasal yang di persangkaan kepada pelaku Efiyanto alias Anto Pasal 263 ayat(2) KUHP JO pasal 55 KUHP,” tutup Kapolres.( Martua)