AF Silaban Menggasak Uang dan Dua Cincin Emas Tetangganya Berakhir di Balik Jeruji Besi

  • Whatsapp

BATU BARA — AF. Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara dan dimasukkan ke kerangkeng, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Sandi membenarkan peringkusan tersangka AF Silaban yang diduga telah melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah korban,yang merupakan tetangganya sendiri Ori Anto Sagala (33) warga DusunĀ  II Desa Kuala Indah, kec Sei suka Kab.Batu Bara.

Read More

Tersangka AF. Silaban diringkus polisi kelang beberapa jam usai menjalankan aksinya dengan membongkar rumah tetangganya sendiri Ori Anto Sagala.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada pukul 04.00 Wib Senin (22/03/2021). Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga. Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya.

Pagi harinya, korban langsung membuat laporan di Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Menerima laporan pengaduan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan cincin emas, Kapolsek Indrapura AKP Sandi langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Ahmad Fahmi mengetahui identitas tersangka pelaku bernama AF Silaban yang tidak lain tetangga korban.

Tidak lama berselang, personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi mengetahui keberadaan tersangka.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi lokasi tersangka. Begitu melihat tersangka AF Silaban, Iptu Ahmad Fahmi bersama anggota Unit Reskrim segera meringkus tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF Silaban di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka AF Silaban dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5eĀ  KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *