Tak Kasat Mata, Diduga Galian C Miliki Ijin Jalan PTPN II

  • Whatsapp

DELI SERDANG – Galian C yang terletak di Jalan Dusun XII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tak tersentuh hukum, lantaran lokasi galian C tersebut masih berada diarea persawahan warga yang ditutupin area rerumputan yang tinggi, sehingga diduga disinyalir beroperasi secara sembunyi-sembunyi mengelabui para Penegak Hukum.

Pantauan awak media, Selasa (23/03/2021) Siang dilokasi menyebutkan, lokasi Galian C yang disebut-sebut bermodus cetak sawah diketahui berinisial “IS” berjalan mulus beroperasi tanpa disambangi oleh para Penegak Hukum. Tak ayal, lokasi Galian C yang terletak di area persawahan nampak lalang yang tinggi menyelimutin area tersebut, sehingga bila dilihat dari kejauhan tidak kasat mata.

Read More

Salah satu warga berinisial “SY” saat disambangi awak media mengatakan, banyak mobil truck bermuatan tanah Galian lalu lalang diarea pemukiman warga, dimana berkibat negatif dan membuat polusi udara dikawasan tersebut.

“Tiap hari kami makan abu bang disini, tiap kali lewat mobil truck-truck itu yang bermuatan tanah galian c punya “IS” pasti melewati jalan area permukiman kami bang, dengar-dengar diduga mereka miliki ijin Jalan yang dikeluarkan dari pihak PTPN II bang, kami pun heran bang kok bisa dikeluarkan ijin jalannya, kami warga sini mohonlah bang kepada aparat penegak hukum dapat menindak tegas Galian C tersebut, terutama kepada Bapak Kapoldasu yang baru, supaya dapat mendengarkan keluhan kami”, harap “SY” kepada wartawan supaya diteruskan ke Pihak berwajib.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). bus mobil; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus. Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Humas PTPN II, Sultan saat dikonfirmasi awak media melalui hp sellularnya via whatsapp tidak merespon dan menanggapi isi konfirmasi tersebut.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *