Sengeketa Kasus Kredit Rumah di Bank BTN Batam,Diduga Notaris Wany Thamrin Ambil Uang Sebesar Rp 45 Juta

  • Whatsapp

BATAM – Terkait sengeketa kasus kredit rumah di Bank BTN Batam, Pirton Panahatan Hutabarat (suami Murni Liveon) menyebutkan tindakan Notaris Wany Thamrin yang memotong langsung uang sebesar Rp 45 juta dari Bernardus Pakpahan (pemilik rumah yang dibeli Murni Liveon) tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, seorang pejabat Notaris tidak berhak langsung memotong uang pengurusan biaya administrasi ke pemerintah atau Negara.

Kata Pirton, pemotongan uang sebesar Rp 45 juta menuai kejanggalan, dan kwitansi atas nama Wany Thamrin S.H.,M.Kn itu disebutkan untuk pembayaran seperti :
Penitipan pembayaran SSP (Pajak Penjual Rp 3.500.000
Pengecekan Sertifikat Rp 900.000
Pemasangan SKMHT (2) Rp 800.000
Biaya balik nama Rp 4.000.000
Biaya Akte PPJB dan Kuasa Rp 800.000
Perpanjangan UWTO Rp 10.000.000
Penertiban SKEP SPJ Rp 15.000.000
Penertiban Sertifikat Rp 10.000.000,

“Saya sudah pernah pertanyakan hal pemotongan uang itu kepada Wany Thamrin, tapi kata beliau saat itu bahwa hal yang dilakukan itu sudah Fixs,” ungkap Pirton, meniru ucapan Wany Thamrin. Belum lama ini.

Mendengar jawaban Notaris Wany Thamrin tersebut, Pirton pun merasa tidak puas dan langsung melayangkan surat ke Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Kota Batam dan membuat laporan ke Polresta Barelang. Akan tetapi usaha tersebut terkesan sia-sia karena respon positif dari penegak hukum belum dirasakannya.

“Saat kami buat laporan ke Polresta Barelang, Notaris Wany Thamrin mengirimkan surat ke istri saya (Murni Liveon) untuk mengambil dana sebesar Rp 20 juta, akan tetapi syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam surat tersebut yakni pada point 7, surat pernyataan untuk penarikan laporan dari polisi. Dan saya pun membalas surat Notaris Wany Thamrin serta meminta agar uang sebesar Rp 45 juta itu dikembalikan dan pengurusan dikantor pemerintahan kami semua yang lakukan,” tuturnya.

Balasan Surat Murni Liveon ke Notaris Wany Thamrin.
Sementara itu, Notaris Wany Thamrin saat dikonfirmasi terkait pemotongan uang sebesar Rp 45 juta tersebut menyatakan bahwa semua permasalahan sudah selesai.(Dewi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *