Ketum MPSU Mendatangi Kejaksaan Agung RI Untuk Meminta Perlindungan Hukum Terkait Peter Brahmana Yang Diduga Haknya Dirampas Oleh Oknum Bank BRI Cabang Gatot Subroto

  • Whatsapp

JAKARTA – Dugaan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan, Provinsi Sumatera Utara kepada salah satu debitur nya yaitu keluarga Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H, sungguh sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi.

Bagaimana tidak, pasalnya Masdiana br. Pinem, S.H pernah menjadi debitur. sejak Tahun 2009 dan telah meninggal dunia tahun 2020 kemarin, di duga bakal kehilangan rumahnya yang saat ini di tinggalkan suami yaitu Peter Brahmana.

Peristiwa ini terungkap, ketika suami Almarhumah Masdiana br. Pinem, S.H yaitu Peter Brahmana mendatangi salah satu Lembaga Control Sosial yang cukup vokal dan bersuara keras bahkan tak segan-segan melakukan aksi damai untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran, yaitu Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara atau yang dikenal dengan nama MPSU.

Peter Brahmana terlihat menjumpai sang Ketua Umum MPSU, yaitu Mulya Dharmawan yang akrab disapa Mulya Koto , tepatnya tanggal 4 April 2021 di salah satu cafe di Medan.

Ketika dikonfirmasi kedatangan Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto di Kantor Kejaksaan Agung RI dalam memberikan bantuan hukum yang bersifat advokasi non litigasi dan juga selaku penerima kuasa khusus terkait permasalahan yang dihadapi oleh Peter Brahmana dan ahli waris nya.

” Kami menduga adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan dengan pihak – pihak terkait seperti si pemenang lelang yang diduga adalah masih keluarga almarhumah istrinya dari Peter Brahmana.” Jelas Mulya Koto, Selasa 6 April 2021.

Mulya Koto juga menambahkan, bahwasanya pihak oknum BRI tidak mempunyai nyali dan diduga kuat menyembunyikan akta kredit tahun 2009 yang mana pada saat itu almarhumah Ibu Masdiana br. Pinem, S.H, memulai perjanjian kredit saat almarhumah pertama kali meminjam uang di Bank BRI.

” Seharusnya pihak Bank BRI memberikan keringanan kepada Peter Brahmana, sebab Masdiana br. Pinem, S.H telah meninggal dunia tahun 2020 kemarin.” Beber Mulya Koto

Tidak sampai disitu saja Mulya Koto juga menjelaskan, seharusnya pihak Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medan mengapresiasi itikad baik Peter Brahmana yang mau melanjutkan sisa hutang yang di tinggalkan almarhumah istrinya, yaitu Masdiana br. Pinem, S.H, bukan malah melakukan pelelangan dan secepat kilat mengeluarkan nama pemenangnya

” Kita akan pastikan melakukan aksi unjuk rasa, di Bank BRI Cabang Gatot Subroto Medab, apabila tidak ada win-win solution nya, karena Peter Brahmana memang benar-benar serta bersungguh sungguh akan membayar sisa hutang almarhumah semasa hidupnya kemarin ,”ungkap Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasi nya, Mulya Koto meminta Kejaksaan Agung menanggapi surat yang sudah dilayangkan.(Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *