Dituding Penggelapan Pajak, Vendor PT. MMH Berkah Jaya Membantah Tudingan Atas Aksi Mahasiswa PC PMII Deli Serdang

MEDAN – Aksi unjuk rasa Mahasiswa yang mengatasnamakan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (6/4/2021) di halaman Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terkait adanya dugaan penggelapan pajak dari sektor parkir di KIM 2, dibantah keras oleh vendor PT. MMH, melalui Kuasa Hukum PT. MMH Berkah Jaya, Robbi Shahary, SH.

Robbi Shahary, SH, kepada wartawan, Rabu (7/4/2021), membenarkan PT. MMH Berkah Jaya adanya kontrak kerjasama dengan pihak Koperasi Karyawan KIM Medan dalam membuat akses pas pintu masuk di pintu KIM 2 agar dapat terkontrol dengan baik, apalagi pintu pas masuk ini dibuat sebagai salah satu upaya menciptakan pendapatan usaha kecil koperasi dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Deli Serdang di area Kawasan Industri Medan (KIM).

Lanjutnya, tidak hanya itu saja, setoran yang dilakukan oleh PT. MMH Berkah Jaya kepada BAPEDA Kabupaten Deli Serdang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal ini juga sudah diketahui oleh pihak BAPEDA Deli Serdang sendiri.
“yang kami herankan, apakah yang dituding oleh adik-adik Mahasiswa PC PMII Deli Serdang kepada Koperasi Karyawan KIM dan PT. MMH Berkah Jaya sebagai vendor (pelaksana kerja) pintu pas masuk KIM 2 sudah benar-benar mendapatkan informasi dan data yang akurat benar?, agar nantinya tudingan terhadap kami dapat ditindaklanjuti, dan jika tudingan itu tidak benar, maka kami PT. MMH Berkah Jaya, atas aksi dan tudingan itu menjadikan upaya fitnah dan menimbulkan pencemaran nama baik bagi usaha yang akan menimbulkan kerugian kami nantinya,”ungkapnya.

Selain itu juga, Robbi membantah tidak benar pihaknya ada melakukan penggelapan pajak retribusi perparkiran KIM 2, apalagi tidak memenuhi target setoran PAD Deli Serdang.
“tudingan ini seharusnya PC PMII Deli Serdang bersyukur karena Koperasi Karyawan KIM Medan dan PT.MMH Berkah Jaya, dengan adanya pintu pas masuk terhadap pengunjung yang masuk KIM 2 dikutip retribusi yang menjadikan kewajiban kami untuk menyetor sesuai ketentuan yang berlaku kepada BAPEDA Deli Serdang, dan hal ini sekali lagi kami tegaskan menjadi pendapatan daerah baru bagi Kabupaten Deli Serdang,”terangnya.

Untuk itu, Robbi, selaku kuasa hukum, meminta kepada PC PMII Deli Serdang yang menuding adanya kutipan kepada pengunjung yang masuk KIM 2 dengan tarif Rp. 35.000 sampai Rp. 100.000 tiap truk, padahal jelas biaya tarif sudah tertulis jelas di papan tarif yang terletak di depan pos pass masuk.
“jika tidak benar tudingan itu, maka hal itu akan kami tindaklajuti sebagai tudingan fitnah dan pencemaran nama baik,”tegasnya.

Kembali Robbi mengatakan mengenai perihal adanya Penunjukan Langsung atas pekerjaan ini tanpa ada tender, seharusnya PC PMII Deli Serdang belajar kembali dan membaca landasan hukumnya dan dapat kami beritahukan bahwa pekerjaan ini kami peroleh dari Koperasi Karyawan KIM berdasarkan perjanjian kerjasama, lahirnya tentu mempunyai landasan hukum yakni, Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi Pasal 65 angka (4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang telah dirubah Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“bunyinya, Paket pengadaan barang/pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi,”ungkapnya.

Mengakhiri, dirinya, selaku kuasa hukum, akan ingatkan dan Somasi kepada PC PMII Deli Serdang untuk segera meralat seluruh tudingan-tudingan yang tidak benar dan menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap PT. MMH Berkah Jaya dan Koperasi Karyawan KIM Medan.
“jika hal ini tidak ditanggapi, maka kami PT. MMH Berkah Jaya akan melakukan langkah-langkah hukum nantinya,” pungkasnya.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *