MEDAN – Sempat terekam Cctv, Ketiga Pelaku Pencurian sepedamotor di Masjid Muslim, Jalan Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berhasil dibekuk Petugas Kepolisian Polsek Medan Area, Rabu (07/04/2021).
Info yang didapat awak media, Selasa (13/04/2021) Siang dikepolisian menyebutkan, kejadian itu bermula, Rabu (07/04/2021) Pukul 05.30 Wib saat korban, Hermanto warga Jalan Menteng , Gg Benteng Kaish No.3G, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, sedang memarkirkan sepedamotornya di area halaman masjid untuk beribadah. Usai meletakkan sepedamotornya. Selang tak beberapa lama, Ketiga pelaku, Hadi Gunawan alias Gun (24) warga Jalan Pasar 5, Gg.Bunga Desa, Tembung yang bertugas memantau keadaan bersama rekannya, Muhammad Risky alias Kiki (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg.Durian yang berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T serta Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) warga di Jalan Pasar 5 Tembung, Gg.Salak 47, Kelurahan Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan dan berperan sebagai yang menemani Muhammad Risky alias Kiki mengambil sepeda motor dihalaman masjid.
Kemudian, setelah ketiga pelaku selesai membawa kabur sepedamotor, korban yang hendak pulang melihat sepedamotornya tak lagi berada ditempatnya. Merasa tak senang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area.
Mengetahui laporan tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan segera memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto SH dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna (Surya Pelor) untuk segera melakukan olah tkp.
Dari hasil olah tkp diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut, juga dibeberapa lokasi tkp lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.
Ketika tim Reskrim melakukan olah tkp, tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung, Rawa Cangkul IV, Gg Pak Pak, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.Petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu saja, Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka yakni :1(Satu)Buah Sandal merek Swallow Warna Hitam, 1(Satu) Unit HP Merek Nokia,1 (Satu)Buah dompet warna hitam,1(Satu)Unit HP Merek Xiaomi warna rose gold, 1 (Satu)Buah Pisau penusuk warna hitam, 1(Satu)Buah topi warna hitam merek under armont,2(Dua)Buah kunci T, 1 (Satu)Buah Sandal merek Converse warna hitam,1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu,1 (Buah)Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit,1 (Satu) Pasang sandal warna hitam,1(Satu)Buah celana panjang merek Vans warna coklat,1(Satu)Buah topi warna hitam serta 1(Satu) unit HP Merek Vivo warna hitam biru.
“Untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan, semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan. Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area,”kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH kepada awak media.(Rafli)