5 Orang Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polres Batu

  • Whatsapp

BATU BARA – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubag Humas AKP Niko Siagian dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melaksanakan Pres RealeseTindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) trafficking, di Mapolres Batu Bara, Selasa (27/4).

Kapolres mengatakan, penetapan lima orang tersangka ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas.

Read More

“Kelima orang ini memiliki perannya masing masing, mereka juga mengutip uang dari para calon pekerja sebanyak Rp5 juta untuk tiap orang sebagai ongkos,” kata Ikhwan Lubis.

Kelima orang itu, SB (52) warga Tanjungbalai, berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan.
RB alias I (42), warga Tanjungbalai berperan mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan.
AR, (42) warga Desa Gambus Laut berperan sebagai pengawas sekaligus pengamanan lokasi pemberangkatan. MH (26) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal.
RA alias R (27), Warga Kisaran berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Sebelumnya Satreskrim Polres Batu Bara menggagalkan keberangkatan 31 orang calon PMI (Pekerja Migran Indonesia)
di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara,Minggu ( 25/4/2021),sekira pukul 01.00 Wib.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUH Pidana.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *