Satreskrim Polsekta Medan Kota Ringkus Dua Orang Penyimpan Sabu

  • Whatsapp

MEDAN – Satuan Reskrim Polsekta Medan Kota menangkap pria berinisial R, (40), warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan RH (40) seorang tukang parkir warga Medan Area. Keduanya ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.

Kapolsekta Medan kota Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel kepada wartawan, Kamis (29/04/2021) mengatakan,penangkapan keduanya dilakukan di kawasan Jalan Selam Simpang Danau Pusuk, Rabu (21/04/2021) sekira pukul 13.32 wib.

Penangkapan itu terjadi, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 13 Wib.Tim mendapat informasi bahwa di Jalan Jati marak narkoba. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat 2 orang keluar dari salah satu Gang dengan gelagat mencurigakan.

Setelah di TKP petugas mencurigai 2 orang sedang diatas sepeda motor.Ketika di kejar tersangka atas nama Rinaldi membuang diduga narkotika jenis Sabu Sabu.

“Saat introgasi benar barang haram tersebut di beli seharga 40.000 di jalan Jati dari orang yg tidak di kenal,” pungkas Iptu Marvel seraya menambahkan barang bukti yang didapatkan 0.16 Gram berat kotor yang di duga sabu-sabu di dalam klip plastik bening, 1 unit sepeda motor vega tanpa plat.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *