Tanam 7 Batang Ganja Diperkarangan Belakang Rumah, Suheri Diciduk Petugas Kepolisian Polsek Medan Area

  • Whatsapp

MEDAN – Melalui laporan dari seorang warga dengan diketahui adanya seorang Pria, Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang asik menanam 7 Batang Pohon Ganja siap Panen di Perkarangan rumahnya, Petugas Kepolisian langsung menanggapinnya.

Mendengar laporan tersebut, Petugas Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti 7 pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
Selanjutnya, Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong ke Makopolsekta Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (25/05/2021) Pukul 15.00 Wib.

Read More

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir chan melalui Kanit Reskrim, IPTU Rianto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Telah kita amankan seorang Pria dengan barangbukti pohon ganja dengan rincian 70 cm : 2 ( dua) batang, 145 cm : 3 ( tiga) batang, 1 m :. 2 ( dua) batang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara”, Ungkap Rianto. (Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *