As,Kades di Kecamatan Talawi Diduga Mafia Tanah

  • Whatsapp

BATU BARA — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian dan Kanit Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus, Pres Realese ungkap kasus dugaan Mafia tanah oknum Kepala Desa Mesjid Lama di Mapolres Batu Bara, Rabu (26/5/2021).

AS (51) warga Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, diduga menjadi mafia tanah terpaksa berurusan dengan hukum.
As merupakan Oknum Kades Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Read More

Disebutkan, pada modus operandinya, Kades AS mengklaim 14 hektare lahan di DusunĀ  VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi sebagai aset desa.

Padahal lahan tersebut juga diklaim Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecanatan Talawi Kabupaten Batu Bara sebagai miliknya.

Untuk menguatkan bukti kepemilikan Ismail menunjukkan bukti bukti 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran dan 1 bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa Mesjid Lama.

Diuraikan Kapolres, sekitar 13 Oktober 2020, Kades Mesjid Lama AS disebutkan mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.

Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.

Kades AS mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 hektare yang dipinjampakaikan kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang berada di Dsn VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi tersebut adalah aset desa namun tanpa didasari surat apapun.

Namun objek tanah tersebut juga diklaim Ismail (57) warga DusunĀ  VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 dan Kwitansi Pembayaran Tahun 1988.

Ketika diketahui Kades AS menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai objek tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, Ismail pernah menyampaikan bahwa objek tanah tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

Meski ada keberatan dari Ismail, namun Kades dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai diatas lahan seluas 14 hektare.

Disebutkan Kapolres, terhadap tersangka AS, dipersangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *