Terjadi di Polsekta Medan Kota, Pelaku Peludahan Langsung Ditangkap Sementara Pelaku Penganiayaan Berat Tidak Ditangkap

  • Whatsapp

MEDAN – Masyarakat banyak yang terkejut atas sikap responsif dan gerak cepat dari polsekta Medan Kota menangani kasus peludahan seorang pelanggan terhadap petugas  PLN.

Pasalnya. Karena, dalam tempo relatif cepat, setelah korban resmi membuat laporan polisi, dalam hitungan jam pelaku langsung diciduk. Waktu yang dipilih tekab polsekta Medan Kota untuk menciduk pelaku pun terbilang fantastis yakni pukul 01.00 Wib.

Masyarakat pun membandingkan gerak cepat tekab polsekta Medan Kota menangkap pelaku peludahan dengan sikap polsekta Medan Kota menangani kasus penganiayaan seorang perempuan yang mengakibatkan bagian wajah korban terpaksa harus dijahit 7 jahitan. Sudah hampir 3 bulan pelaku masih bebas berkeliaran.

” Nah, ada apa dengan polsekta Medan Kota? Seharusnya jangan tebang pilih. Aneh juga, kasus meludahi pelakunya langsung gol, nah yang membikin wajah orang lain cacat pelakunya gak ditangkap. Aneh bin ajaib. Macam mana mau.bagus negara ini…?  Kacau, kacau, kacau,” ujar Sinurat kerabat korban penganiayaan kepada target24jam.com, Senin (02/08/2021).

Menurutnya, apabila polsekta Medan Kota tidak segera memproses kasus penganiayaan kerabatnya, maka dipastikan pihaknya akan melaporkannya ke propam polda Sumut.

” Rencanya kita mau demo ke Mapolsekta Medan Kota. Namun mengingat masih PPKM, maka kalau tak segera diproses kami akan laporkan ke propam polda Sumut,” ancamnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,Suida Damayanty br Nainggolan, 28, (foto), korban penganiayaan di Restoran Ken Ce Pai yang terletak di kawasan Jalan Semarang Kecamatan Medan Kota pada Selasa (11/5/2021) lalu mengalami trauma berat.

Selain trauma, korban juga masih takut, pasalnya terduga pelaku wanita berinisial L  sampai saat ini belum ditahan polisi.

” Adik saya mengalami trauma. Merasa takut sewaktu waktu diserang lagi sama si L. Makanya, kami berharap agar polisi dalam hal ini polsekta Medan Kota segera menangkap L. Karena, laporannya sudah cukup lama, bulan Mei 2021 lalu,” ungkap Sinurat, Minggu (25/07/2021), malam.

Sinurat berharap proses hukum pidana  dilanjutkan dan L bisa segera ditahan guna menjamin rasa aman keluarga.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Kota, Kompol M Rikki Ranadhan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Nova saat dikonfirmasi mengatakan laporan korban sudah ditindaklanjuti. Dan sedang proses penyelidikan.

” Sudah kita tindaklanjuti, bang. Sekarang dalam proses lidik,” ujar Iptu Nova lewat ponselnya. (Josua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *