Polsek Medan Baru Menangkap Dua Pria Pengguna Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

MEDAN – Reskrim Polsek Medan Baru berhasil Menangkap Dua orang Pria berinisial HMZ (33) bertempat tinggal Jl. Bunga mawar No. 92 Kec. Medan Selayang dan ISB (21) beralamat Jl. DI Panjitan Kel. Babura Kec Medan Baru pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Read More

Kedua pelaku ditangkap di Jl. Piano Kel. Titi Rante Kec Medan Baru Warung Kopi Kila Bangun.

“Petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 01.25 Wib.

Saat Petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan,petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan terhadap para tersangka dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”ungkap Irwansyah.

“Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku dan selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,”ujarnya.

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku.Pelaku membeli sabu tersebut di Jl. Piano seharga Rp. 100.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkap 2Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus.(Joshua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *