BATAM – Team Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar ringkus pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) yang diketahui sebagai otak pelaku perampokan, Rabu (1/9/2021) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan kejadian itu berawal di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Batu Ampar, Kota Batam saat korban yang merupakan bos tersangka memberikan cek senilai Rp105 juta kepada pelaku ES.
“Sebagaimana diketahui, cek tersebut adalah untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, 15 menit setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, ES membuat skenario kepada bos perusahaan bahwa uang tersebut di rampok yang tak lain ternyata suaminya sendiri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta,”ungkap Yos.
Menerima Laporan korban, kemudian gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib, team gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA.
Kemudian polisi mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya.Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Dewi)