Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pengguna Ganja di Jalan Setia Budi

  • Whatsapp

MEDAN – Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria bernama Getmi Putra, Lk, 43 Thn, Islam, Tukang Parkir , Jl. Abadi Gang Legawa No. 395 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Getmi ditangkap atas kasus kepemilikan 1 (satu) paket yang berisikan ganja.

Read More

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku ditangkap atas kepemilikan ganja di Jl. Setia Budi yang dibelinya di jalan Sei Asahan seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan barang haram tersebut di rumah pelaku pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Asahan terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Dari laporan tersebut, petugas Tekab Polsek Medan Baru turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (8/9/2021).

Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim menyebutkan petugas melihat gerak gerik pelaku mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja. Kemudian barang bukti tersebut di perlihatkan dan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku,”ucapnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Medan Baru.

“Kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan Sei Asahan seharga Rp 10.000 dan akan digunakan Sendiri,” pungkasnya. (Josua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *