MEDAN – Personel Polsek medan baru berhasil menangkap dua orang tersangka pemilik sabu-sabu di jalan Jermal xv dengan harga 40.000 rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Medan baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap masing-masing berinisial Jhony Armansyah Damanik (29) tahun, tinggal di jalan bajak V kompleks kehutanan kelurahan Harjo sari II kecamatan Medan Amplas dan temannya bernama MHD Rian Lubis (23) tahun, kompleks kehutanan kelurahan Harjo sari II kecamatan Medan Amplas.
Kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi peredaran narkoba diwilayah tersebut.Kamis (09/09/2021).
Irwansyah menjelaskan ketika itu petugas melihat gerak gerik kedua tersangka mencurigakan sehingga petugas berhasil menghentikan kedua pelaku.
Saat hendak digeledah, terhadap MHD Rian Lubis petugas menemukan dari genggaman tangan kiri pelaku berupa satu bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(Josua Giawa)