Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Pria Tua Tindak Pidana Pencurian

  • Whatsapp

MEDAN – Ahmad Gazali (33), warga jalan cinta karya no.45-C kelurahan.Sari Rejo Medan Polonia, menjadi korban pencurian yang terjadi pada hari Sabtu (11/09/2021) di jalan cinta karya no 45 Medan.

Pencurian itu diketahui dilakukan oleh seorang atas nama Kerik (56) tahun, yang sehari-harinya mocok -mocok,warga jalan cinta karya gang: kelapa No.5 kelurahan sari Rejo Medan Polonia.

Read More

Perbuatan tersangka diketahui pada saat kondisi korban terbangun melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan kemudian mengecek kedalam rumah diketahui uang dan HP sudah tidak ada lagi, sehingga korban meminta kepada tetangga yang memiliki cctv untuk memutar ulang seputaran kejadian.

Kemudian saat melihat cctv,ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban bernama kerik yang merupakan tetangga korban.

Akhirnya korban Langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek medan baru dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas dirumahnya pada hari Minggu 12 September 2021.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa pelaku mengakui telah mengambil uang dan HP korban dengan kerugian 3.100.000 rupiah,Rabu (15/09/2021).

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana 7 Tahun penjara,”ungkap Irwansyah.(Josua Giawa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *