Team Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Pencuri Hp Samsung

  • Whatsapp

MEDAN – Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil amankan seorang pria insial Agus Sudiransyah (53) Tahun, Warga jalan murni No.13-C kelurahan Tanjung Rejo kecamatan Medan Sunggal,Rabu (06/10/2021).

Korban bernama Fernando Rudolf Latumahina Laki-Laki (40) tahun, Warga jalan kapten Muslim Yg.jawa No.13 Medan melaporkan kasusnya yang dialaminya ke Polsek Medan Baru.

Read More

Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, pencurian dengan kekerasan tersebut berupa 1 unit HP merek Samsung galaxy J 7 pro warna hitam yang diambil pelaku dari dalam warung Boba di jalan Darussalam no.57 Medan.

Adapun kejadiannya sekira pukul 17.00 wib, korban melihat tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki samsh warna hitam,Kemudian korban melihat kejadian itu langsung berteriak maling- maling, mendengar teriakan itu korban spontan warga mengejar pelaku salah satu pelaku berhasil diamankan warga,
Seorang rekan teman pelaku berhasil melarikan.

Selanjutnya pelaku diboyong ke komando berikut barang bukti 1 unit HP merek Samsung galaxy J7 pro warna hitam.

“Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengaku mengambil satu unit HP Android merek Samsung galaxy J7, dengan cara langsung masuk kedalam warung korban, namun perbuatan pelaku diketahui korban.

Kami persangkakan dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan.(Josua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *