MEDAN – Erwin(54), Warga jalan subur II Gg.mejuah-juah Medan Polonia Menjadi korban pencurian.
Tersangka bernama Irvandi alias Irvan (32) Tahun, warga Jalan cinta karya Gg.Pantai No.28 kelurahan sari Rejo kecamatan Medan Polonia diamankan ke mapolsek Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan kasus pencurian barang milik korban raib digasak tersangka Irvan terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar jam 01.30 Wib.
“Saat itu korban mengetahui barang miliknya telah hilang dari rumahnya dalam keadaan kosong,akhirnya korban membuat laporan dipolsek Medan baru,“terang Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(21/10/2021).
“Dari hasil interogasi tersangka Irvandi mengakui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dan telah dua kali melakukan pencurian dibangunan milik korban sebanyak Lima kali yang diketahui warga, “ungkap Iptu Irwansyah Sitorus seraya menyebutkan tersangka Irvandi dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Josua Giawa)