Dorr… Residivis Kambuhan Ditangkap Personil Polsek Percut Sei Tuan

  • Whatsapp

PERCUT – Tiga tersangka residivis kambuhan, Black Uban (23) warga Jalan Perhubunga, Desa Lauddendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Miji (27) warga Jalan Perhubungan, Desa Lauddendang, dan Burhanuddin alias Ucok (40) warga Garapan Lauddendang, keok ditangan Petugas Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (21/10/2021) Pukul 16.00 wib.

Info yang didapat awak media, Sabtu (23/10/2021) Siang dikepolisian menjelaskan, Ketiga Residivis kambuhan tersebut ditangkap atas laporan Polisi para korbannya, Reny Fetricya (41) warga Jalan Persatuan III, Dusun XV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Rizky Alfandy (16) warga Jalan Perhubungan, Desa Lauddendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, atas kasus Pencurian dan pemberatan yang dialami korban.

Read More

Mendapatin laporan tersebut, Petugas Polsek Percut Sei Tuan langsung turun dan melakukan penyelidikan.Alhasil, warga yang mengetahui keberadaan pelaku di Cafe Ayu digarapan Desa Lauddendang langsung melaporkannya ke Pihak Kepolisian.

Tak menunggu waktu lama, Petugas mengambil tindakan tegas terukur kepada satu-satu dari 3 pelaku dan mengamankan Ketiga pelaku ke Makopolsekta Percut Sei Tuan.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui sudah melakukan kasus pencurian dan oemberatan di 6 lokasi. Pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 Kuhp,”ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan. Sik. (Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *