Ketua Umum LSM Tamperak Peras Anggota Polri Akhirnya Diciduk Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA – Ketua Umum DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan memeras anggota Satgas Begal Polres Metro Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, ia meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Dengan kedok sebagai LSM antikorupsi, Kepas Panagean Pangaribuan menakut-nakuti akan memviralkan kinerja institusi Polri yang dinilainya melanggar SOP.

Read More

Tidak hanya kepada institusi Polri, Kepas Panagean juga diduga melakukan hal yang sama ke instansi pemerintah lainnya.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat DPP LSM Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, yang awalnya meminta sampai Rp 2,5 miliar.Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Polisi menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut dan ditahan polisi.

“Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.

Kepas diduga memeras anggota Polsek Menteng. Tersangka disebut menakut-nakuti anggota Polsek Menteng dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Ia juga diduga tak cuma memeras anggota instansi Polri. Kepas juga diduga melakukan hal yang sama terhadap anggota instansi lain.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” kata Kombes Hengki.

Saat penangkapan tersebut, Kepas juga sempat tak mau diborgol. Hal itu tak diamini polisi. Ia pun lalu digelandang ke mobil patroli.(Hendra/detik.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *