BATAM – Nama- nama Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar gencarnya dikota Batam,yakni :
1-Rexo Bold Hitam
2-Luffman
3-H- Mild
4- Manchester
Dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, (5/03/2022)
Salah satu pemilik grosir di seputaran jodoh mengatakan harga rokok Rexo Bold perslofnya Rp128.000,00 sedangkan harga per bungkusnya Rp13.000,00.
Sudah ada penindakan terhadap rokok illegal tersebut tetapi memang faktanya masih banyak ditemukan dijual bebas di pasaran.
Tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
Terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, pihak Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi mengakui masih banyak di temukan.
“Kita juga sudah upayakan untuk melakukan operasi dan dari sekian banyak operasi sudah ada beberapa yang sudah sampai ke persidangan dan sudah putus.
Kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut.
Seharusnya mereka sudah tahu dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut.Untuk menekan peredaran rokok illegal Bea Cukai tidak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat , baik yang menjual dan yang membeli.
Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yg saya sampaikan pasti berdasarkan data yg ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran , tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan hibauan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pengusaha rokok illegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung- warung,toko- toko serta grosir menjual bebas merk-merk rokok tanpa pita cukai tersebut.
(Dewi)