Satnarkoba Polres Nias Selatan Berhasil Amankan Satu Orang Tersangka

  • Whatsapp

NIAS SELATAN – Satnarkoba polres nias selatan berhasil mengamankan pelaku transaksi jenis sabu seorang mahasiswa di sebuah warung Jln. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan berikut barang bukti jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib.

Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM. melalui BA Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur kepada wartawan Rabu 16/03/2022 menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung yang berada di Jl. Lintas Teluk Dalam Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan.

Read More

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP REINHARD SIANIPAR, SH.memerintahkan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan untuk langsung melakukan penyelidikan.

BA Subbag Humas menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh, benar adanya pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama MORI GOHAE Alias MORI, LK, 21 tahun, Mahasiswa.

“Tersangka ditangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sehingga di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu.

Namun pada saat melakukan penangkapan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mendapat suatu kendala, dengan adanya sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa, sehingga tim opsnal mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka ke mako polres nias selatan.

Selanjutnya tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika, sehingga sempat terjadi cekcok terhadap petugas kepada sekelompok masyarakat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Mashur

Turut disita sejumlah barang bukti berupa :
-2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram.
-1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram.
-satu unit handphone genggam (androit)
-uang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah)

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke mapolres nias selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 kurungan penjara.

(Tolosokhi Giawa).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *