MEDAN – Pasangan suami istri di Kota Medan dianiaya tetangganya hingga luka parah.Namun, keduanya yang awalnya menjadi korban penganiayaan terancam menjadi tersangka usai pelaku melaporkan kembali korban.
Pasangan suami istri yakni Darwin Tanadi (42) dan Agustina (35), warga Komplek Ivory Lingkungan Tiga, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi korban penganiayaan tetangganya.
Penganiayaan terjadi setelah terlibat cekcok awal Januari 2022 lalu. Pelaku tidak diterima diklakson korban saat akan keluar komplek perumahan.
Agustina mengatakan, pelaku dengan sengaja memarkir satu mobilnya dan mengeluarkan mobil lainnya hingga menutupi jalan. Saat kejadian, pelaku menganiaya tetangganya hingga mengalami luka serius di bagian kepala, tangan dan patah tulang bahu.
Korban kecewa dan merasa dikriminalisasi petugas setelah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polsek Medan Labuhan.
Sementara kasus penganiayaan telah dilaporkan dan pelaku telah ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Ruben Panggabean dalam dugaan kasus kriminalisasi ini, melaporkan penyidik Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut dan Kompolnas.
“Karena terkesan memaksakan korban dijadikan tersangka,” ujar Ruben, Rabu (23/3/2022).
Korban berharap petugas kepolisian dapat professional dalam menangani kasus penganiayaan yang membuat pasangan suami istri ini trauma.
“Dan pelaku agar segera disidangkan,” ujarnya.
(Red)