SERDANG BEDAGAI – Kepala cabang Sei Rampah Dinas pendidikan provinsi sumatera utara membolehkan adanya kutipan SPP (sumbangan pembiayaan pendidikan ) di sekolah menengah atas/kejuruan dan sederajat negeri.
Drs Yeddi Efendi Sipayung Mpd Kepala cabang Sei Rampah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara menerangkan bahwa sekolah menengah atas dan sederajat boleh kutip SPP bila kekurangan anggaran operasional yang tak tertampung di dana bos.
“SPP/Sumbangan komite boleh kalau sekolah tersebut kekurangan anggaran dana,”ujar Yeddi ke jurnalis target24jam.com
“Sekolah, komite bersama orang tua siswa harus rapat terduhulu dan mendapati kesepakatan bersama,” jelas kacab tersebut.
Apabila ada Musyarawah Antara Pihak Sekolah, Komite dan Orang Tua Siswa Permendikbud No 75 Tahun 2016 Batal
“Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bisa tidak berlaku kalau ada kesepakatan orang tua siswa dan dana anggaran sekolah memang kurang,”tegasnya lagi pada awak media.
“Sebagai contoh SMA Negeri 1 Medan, sekolah kutip SPP 300.000/perbulan. Biaya sebesar itu untuk biaya AC, mungkin siswa tidak bisa belajar tanpa AC,” kata kacab saat menjelaskan mengenai kutipan SPP.
“SPP dan sumbangan komite itu hanya sekedar istilah, satu istilah yang lama namun sampai sekarang masih ada yang gunakan itu,” jelas kacab saat ditanyai perbedaan tentang sumbangan komite dan SPP.
“Sumbangan dan pungutan sama apabila sudah ada kesepakatan dari hasil rapat untuk melakukan kutipan SPP,”jelasnya lagi kepada awak media.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 1 ayat 4 dan 5 menjelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan pendidikan.
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada
peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib,mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
(Boy)