Sabu Disembunyikan Dalam Dubur,Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu

  • Whatsapp

BATAM – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea
Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur

Dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis,
7 April 2022.

Read More

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut,

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus
yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,”ujar Undani.Kamis,(14/4/2022)

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai
melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7
April 2022. Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

” Ketiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka
positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati
masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan
di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan
diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto
811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan
dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April
2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk
diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.

(Dewi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *