KOTAMOBAGU – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara berinisial BT (13), diduga tewas setelah dianiaya temanya. Korban tewas pada hari Minggu (12/6/2022).
Friska Cristy Mangkat, ibu BT mengatakan, sebelum anaknya meninggal, korban sempat bercerita bahwa dia dipukuli temannya dengan mata ditutup di sekolah.
“Dia bilang banyak (yang memukul) dengan mata ditutup. Kejadian di dalam sekolah, waktu itu dia (BT) habis ulangan,” kata Friska dikutip dari Kompas TV.
Keterangan Friska, awalnya anak tidak cerita kepada dirinya setelah dipukuli temannya. BT, sambungnya, baru cerita setelah akan menjalani operasi.
“Sebelumnya dia (BT) tidak pernah mengeluh apa-apa dan tidak cerita apa yang dialaminya, dia baru bilang setelah akan operasi kalau kena pukul,” ujarnya.
Orangtua korban pun berharap polisi dapat melakukan proses hukum seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 saksi, saksi yang diperiksa guru, pihak sekolah dan pelajar.
“18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2022).
Kata Jules, ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.
“Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku,” katanya.
Masih kata Jules, untuk jumlah pasti terduga pelaku, pihaknya belum bisa memastikan.
“Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Jules, para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujarnya.
(Redaksi)