Rokok Merk Baru OFO BOLD Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Kota Batam

  • Whatsapp

BATAM – Beredarnya rokok merk Ofo Bold tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di kota batam.

Semakin hari semakin marak dan bebas terjual dimana-mana. Walaupun keberadaan rokok ofo bold ini sudah banyak di beritakan dan dari sorotan berbagai pihak. (12/09/2022)

Read More

Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh bea dan cukai kota batam.

Dengan kehadiran rokok merk baru Ofo bold yang beredar bebas di pasaran kota batam berarti menambah perbendaharaan rokok tanpa pita cukai di Kota Batam.

Karena mudahnya barang masuk ke Kota Batam,tanpa harus membayar pajak,kesempatan ini digunakan para pengusaha untuk mencoba mencari keuntungan di kota batam,akan tetapi para pengusaha lupa akan tanggung jawab untuk membayar pajak.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, ( menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar Rokok ).

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar.

Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

Dari hasil penelusuran awak media Target24jam di beberapa warung, grosir dan toko toko yang ada di kota batam,peredaran rokok OFO BOLD yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional Batam, menjamur hingga ke warung – warung kecil di wilayah kota Batam,dengan harga sangat murah,tidak terlalu berat merogoh kocek,hanya Rp.9000 dengan isi 20 batang.

(Dewi.M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *