Harga Pupuk BersubsidiI Dijual Diatas HET dan Langka di Pantai Cermin

  • Whatsapp

SERGAI – Sejumlah Kios yang di tunjuk oleh Ketua Kelompok tani melur sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Sidak LSM GMBI Wilter Sumut.

Sebagai sosial kontrol di Masyarakat GMBI merasa terpanggil untuk mendengarkan keluhan masyarakat tentang HET(Harga Eceran Tertinggi) Pupuk bersubsidi di pantai Cermin

Read More

Ketua LSM GMBI Saut Budi Anton Sitanggang menyinggung tentang Harga Pupuk Bersubsidi Di Pantai cermin.Dalam peryataannya,Ketua LSM GMBI Wilter Sumut merasa heran kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Diduga benar adanya Harga pupuk bersubsidi aja yang diatas HET(Harga Eceran Tertinggi) Bahkan pupuk non subsidipun langka.

“Jangan – jangan sengaja di langka kan atau mungkin juga ada yang diseberangkan.

Kami Selaku Monitoring Sosial control telah konfirmasi ke kios UD. BINA TANI salah satu yang di tunjuk sebagai kios pengecer pupuk bersubsidi di pantai cermin yang mana kehadiran saya untuk meminta klarifikasi tentang tidak terpenuhinya jatah pupuk di kelompok tani Melur Dsn III Pantai Cermin kiri sesuai dengan RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk bersubsidi 2022,”ujar Saut Budi Anton Sitanggang.

Namun Saat di konfirmasi,HS pemilik toko pupuk UD.BINA TANI memberi jawaban bahwa memang ada pengurangan jatah dan menganjurkan agar pindah kelompok tani saja.

“Memang ada pengurangan jatah pupuk,bagi yang tidak puas silakan pindah ke kelompok tani lain,”ujar HS.

Saut menilai meskipun ada pengurangan pastilah tidak mungkin se drastis itu, juga terkait Harga HET(Harga Eceran tertinggi) pupuk bersubsidi harus mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/Kpts/SR.320/M/12/2021.

“Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA. 2022 yaitu Jenis Urea Rp.2250/Kg atau Rp 112.500/Sak,SP-36 Rp 2400/Kg atau Rp 120.000 /Sak, ZA Rp 1700/Kg atau Rp 85.000/Sak, NPK Rp 2300/Kg atau Rp 115.000/Sak, Organik Rp800/Kg apa bila kios pengecer masih melanggar maka akan di beri sanksi sesuai ketentuan Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013,”ujar Saut.

Jadi jelas kios tersebut sudah seharusnya di kenakan sanksi administrasi sampai pembekuan atau pemberhentian dan penunjukan kios pengecer.

Ketua LSM GMBI Wilter Sumut berpesan agar seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Tim pengawasan pupuk bersubsidi berperan aktif untuk mengawasi Harga pupuk bersubsidi dan yang paling penting jangan sampai ada penyimpangan maupun penyalahgunaan dalam pengalokasian pupuk Bersubsidi sehingga dengan demikian akan lebih memudahkan para petani dalam meningkatkan produksi pertanian.

(Kaprius)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *