Pengrusakan dan Alih Fungsi Hutan Mangrove di Pantai Cermin tanpa Memperhatikan AMDAL

  • Whatsapp

SERDANG BEDAGAI – Beberapa Hektar pengalihan fungsi hutan mangrove untuk dijadikan objek wisata bahari di pantai cermin Serdang Bedagai diduga tanpa adanya analisa dampak lingkungan (AMDAL) dari kementerian lingkungan hidup.

Kawasan hutan mangrove di kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara sudah banyak beralih fungsi jadi tempat wisata pantai yang dikelola oleh para pengusaha yang diduga hanya memikirkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Read More

Kini tidak terlihat lagi rimbunnya pohon mangrove yang berjejer disepanjang bibir Pantai Cermin, semua telah berubah menjadi kawasan wisata untuk keuntungan pribadi.

Pembabatan atau pengrusakan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan.

Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Manihuruk,warga sekitar sangat kecewa dan sedih dengan adanya penggundulan hutan mangrove tersebut secara besar – besaran.

“Yang seharusnya rawa dan pohon magrove sekarang di bangun jadi wisata, biar membuka lapangan kerja katanya,” ujar Manihuruk warga pantai cermin.

Hutan mangrove yang berada di pantai cermin, harus di jaga sesuai fungsinya.

Adanya pengalihan fungsi hutan mangrove yang di sulap menjadi objek wisata buatan, dapat dievaluasi oleh pemerintah kabupaten Serdang Bedagai dengan segala dampak yang terjadi bagi ekosistem laut dan perekonomian masyarakat setempat.

(Boy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *