Polda Sumut Tangkap 9 Pelaku Perampokan Dalam Kurun Waktu Sebulan

  • Whatsapp

MEDAN – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dalam kurun waktu sebulan berhasil menangkap sembilan tersangka perampokan yang melakukan aksinya dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara.

Para tersangka ini terdiri dari, satu pelaku perampokan sepeda motor di Jalan Pukat VII, Kecamatan Medan Tembung berinisial FS.

Read More

Selanjutnya dua pelaku berinisial NS dan RS yang melakukan perampokan uang BLT di Lubuk Pakam.

Kemudian enam pelaku berinisial AS, DRS, MLS, MDS, AT dan OHR yang merupakan sindikat perampokl lintas Provinsi dan Kabupaten.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan sembilan tersangka personel masih memburu dua pelaku lainnya.

“Identitas keduanya sudah diketahui dan dihimbau agar segera menyerahkan diri,” ucapnya, Jumat (28/10/2022).

Ia menjelaskan, modus kasus perampokan yang dilakukan FS bersama dua rekannya membuntuti sampai di rumah korban dan melakukan perampasan sepeda motor.

“Aksi tersebut terjadi pada tanggal 26 September 2022 lalu. Tersangka ini residivis,” jelasnya.

Sedangkan kasus NS dan RS, lanjutnya, terjadi pada 6 September 2022 di depan kantor Dinas Keuangan dan Aset Negara, Deliserdang, di Lubuk Pakam. Modus mereka, melakukan pecah kaca mobil, usai mengintai korban saat keluar dari Bank.

“Dari empat pelaku yang teridentifikasi, dua orang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dua tersangka ini ditangkap saat hendak kabur ke kawasan Kabupaten Karo. Akibat aksi kejahatan mereka, total kerugian korban dari uang BLT yang dirampas sekitar Rp160 juta.

Sementara kasus enam tersangka lainnya, diketahui merupakan pengungkapan dari tiga laporan polisi di Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba dan Kota Subulussalam, Aceh.

Ketiga laporan itu dilakukan pengembangan, hingga keenamnya dapat ditangkap di Asahan.

“Saat itu mereka hendak melakukan kejahatan yang sama. Modus mereka juga melakukan pecah kaca untuk merampok,” tandasnya.

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *