Diduga Dibekingi Kasat Pol PP Deliserdang, Billboard Papan Reklame Diduga Ilegal Berdiri Kokoh di Deli Serdang

  • Whatsapp

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang memiliki potensi di dunia usaha yang diketahui bernilai cukup bagus. Terlihat, Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Medan adalah salah satu point yang diminati investor dikalangan dunia usaha,Khususnya dunia properti dan dunua jasa periklanan.

Sejak itu, diterapkan peraturan baru oleh Pemerintah Pusat tentang Izin Mendirikan Bangunan( IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana ketentuan dan prosesnya banyak melibatkan langsung akademisi dibidang konsultan teknik dan lembaga guna kepastian Hukum tentang Perizinan yang diterbitkan serta untuk memangkas birokrasi oknum yang melakukan pungli atas izin dimaksud, sejak PBG di luncurkan proses terbitkan perizinan menjadi terhambat akibat kelengkapan proses dan prosedur perizinan disamping dunia kegiatan usaha terus berjalan.

Read More

Temuan awak media dilapangan, Jumat (31/03/2023) menjelaskan, dari peraturan baru tersebut, diduga kesempatan ini digunakan oleh oknum Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marjuki, S.Sos,MSi yang diduga dengan sengaja memberikan kelonggaran dan tidak melakukan penegakan Perda tentang pendirian Bangunan baik jenis ruko, rumah tinggal maupun papan reklame.

Hal ini terbukti banyak nya pendirian papan reklame jenis baliho, billboard yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan,misalnya untuk jalan lintas Medan Brastasi, tepat nya di depan pasar tradisional telah berdiri 2 titik baliho/billboard dengan jarak dekat serta diduga tidak memiliki izin, dan lokasi pembangunan mengunakan bahu jalan.

Aksi Kasat Pol PP diduga membekingi pengusaha advertising telah berlangsung tahunan.

Begitu halnya temuan pendirian papan reklame jenis billboard di dekat gedung serba guna Pancing Unimed,telah berdiri billboard dengan promo brand rokok yang melintang jalan umum yang di nilai sangat membahayakan Penguna Jalan, jelas ini telah melanggar PP 109 Tahun Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Mendapati isu dikalangan masyarakat Papan reklame diduga tidak memiliki izin yang diduga dibekingi kasat POL PP Pemkab Deli serdang Marjuki, S.Sos,MSi yang berlokasi di pasar tradisonal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu saja, papan reklame jenis bilboard yang diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Pancing Unimed dekat gedung serba guna serta produk yang ditayang di nilai melanggar PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ini juga mengingatkan kita tragedi tumbangnya Papan reklame beberapa hari lalu di Depan Kodim Langkat yang memakan beberapa korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki, S. Sos, Msi saat dikonfirmasi awak media dari telepon selullernya via whatsapp perihal hal tersebut belum juga direspon.

(Raf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *