Diduga Suruhan Cv Jaya Manggala Indonesia, Oknum TNI Deli Serdang Halangi Berdirinya Papan Reklame di Terminal Aksara

DELI SERDANG – Terminal Angkutan Umum Aksara yang terletak Di Jalan Aksara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mendadak ramai dan ricuh menjadi tontonan para warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas didaerah tersebut. Pasalnya, kericuhan terjadi akibat adanya pendirian Papan reklame di Terminal Aksara, Kamis (06/04/2023) Siang.

Terlihat, akibat kericuhan tersebut membuat gempar dan ramai lantaran di lokasi berdatangan dan turut hadir dari pihak Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Estate, Kabid Satpol PP Jumino, Kabid Prasarana Dishub, Kamaruzzaman, dan para warga sekitar sempat berkumpul ditengah-tengah kericuhan tersebut.

Pantauan awak media di lokasi menjelaskan, kericuhan terjadi adanya pendirian papan reklame yang akan didirikan di terminal aksara dari CV Frans Dekorindo yang memiliki izin dihalangi oleh oknum TNI yang mengaku bertugas di Paldam I Deli Serdang bernama Pelda Sutanto diduga suruhan dari CV Jaya Menggala Indonesia untuk menghalangi berdirinya Papan Reklame/Billboard yg akan didirikan tersebut.

“Kalian gak boleh dirikan papan reklame disini, kalau digeser ketempat lain tak masalah, jangan menghalangin punya saya”, ungkap Oknum TNI kepada pekerja di lapangan di lokasi Terminal Aksara.

Kemudian selang beberapa menit kemudian, Oknum TNI tersebut berdalih bahwa itu bukan miliknya, namun milik perusahaan.

” Bukan punya saya, itu atas nama perusahaan lah bang, saya ditelpon Kadishub Deli Serdang ada keributan diterminal Aksara lantaran adanya pendirian papan reklame/billboard yang menghalangi pandangan yang memiliki izin, langsung saya turun kemari dari Lubuk Pakam”, dalih oknum TNI mengaku kepada tim awak media.

Sementara itu diketahui, izin reklame dari pihak CV Jaya Menggala Indonesia yang yang diduga mengutus oknum TNI tersebut sudah mati Tanggal 10 Februari 2023 dan di akui oleh oknum tersebut bahwa sudah memperpanjang izin usaha CV Jaya Menggala Indonesia oada Tanggal 10 Maret 2023, namun hingga saat ini perpanjang izin tersebut belum juga ada.

(Raf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *