Tidak Sesuai RAB, Proyek Rabat Beton di Nagori Bayu Bagasan Diduga Dikorupsi

SIMALUNGUN – Proyek pembangunan Jalan Rabat Beton + TPT Variasi di Huta IV Urung Bayu, Nagori Bayu Bagasan, Kec.Tanah Jawa, Kab.Simalungun, yang bernilai Rp. 173.054.137; dengan Volume 107 x3,5 x 0,2 M . 71 M yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2023, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan rawan korupsi.

Amatan dilokasi, proyek pembangunan rabat beton tidak menggunakan papan cor sebagaimana semestinya melainkan menggunakan besi plat, hanya sepanjang 10 M, dan setiap selesai dicor maka plat beton tersebut akan dipindahkan kembali,  sehingga papan cor yang keberadaannya dianggarkan di RAB, diduga masuk kantong Pangulu.

Demikian hal lainnya campuran semen diduga tidak sesuai dengan juknis pengerjaan, dimana campuran semen tampak tidak masak bagaimana semestinya campuran bangunan melainkan tampak kebanyakan pasir. Hal lainnya sisi kiri dan kanan tampak digali sehingga ketebalan jikalau di ukur dari pinggir proyek cor, akan sesuai dengan RAB, namun jikalau diukur ketebalan ditengah proyek, dipastikan ketebalan tidak akan mencapai sesuai dengan RAB yang telah ditentukan

Samosir TPK proyek saat ditanyai dilokasi terkait proses pengerjaan, TPK mengaku tidak mengetahui sepenuhnya ” saya tidak tahu itu bagaimana semestinya kalau papan cor tidak dibelikan tanya langsung sama pangulu saja, saya hanya kerja disini makan gaji “, ucap samosir yang mengaku sebagai TPK dalam proyek dana desa tersebut. Padahal TPK harusnya mengantongi RAB, dan mengetahui bagaimana proses pengerjaan proyek rabat beton agar menghasilkan kinerja yang baik.

Pendamping Desa (PD) Kec.Tanah jawa Evry Ambarita ketika dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi whatshaap, terkait pengerjaan proyek rabat beton yang berada di Nagori Bayu Bagasan dan mempertanyakan temuan dilokasi ” Di RAB ada itu papan cor dibelanjakan, sewaktu trial saya tidak berada disana tetapi ada PLD ( Pendamping Lokal Desa), kebetulan waktu itu kami sedang ada rapat, terang Pendamping desa melalui panggilan whatshaap, coba tanya PLD nya pak ucap, Ambarita kepada awak media.

Terpisah PLD (Pendamping Lokal Desa) Nagori Bayu Bagasan,  Pieter Siahaan ketika dikonfirmasi terkait proyek pengerjaan, melalui panggilan aplikasi whatshaap ” Kami hanya pendampingan pak, mitra desa, kami bukan audit, ketika Trial dilakukan sudah kami sampaikan bahwa pengerjaan harus sesuai dengan RAB, ketika dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, itu urusan Kepala desanyalah yang penting sudah kami sampaikan”, cetusnya.

Sementara Pangulu Nagori Bayu Bagasan Pardomuan Sitorus ketika dikonfirmasi terkait adanya pengerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB, hingga berita dikirim kemeja redaksi Pangulu Nagori Bayu Bagasan belum memberikan jawaban.

(A.S).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *