Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Melaporkan Kanit Reskrim AKP Philip dan Penyidiknya Kasus Penggelapan Sabu

  • Whatsapp

MEDAN – Mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melaporkan AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri ke Propam terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Kompol Sawangin menyampaikan hal itu saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Aipda Suhendri. Sidang itu digelar di PN Medan pada Rabu (12/7/2023).

Read More

Sawangin menceritakan, dia mengetahui adanya dugaan penggelapan sabu itu ketika ada anggotanya di Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Petrus Persaoran Sinaga dalam perkara kasus sabu. Informasi penangkapan itu dia dapat dari pesan di WhatsApp.

Sawangin awalnya memberi apresiasi ke anggotanya yang telah melakukan penangkapan. Namun anehnya besoknya dia melihat keluarga dari tersangka Persaoran masuk ke ruangan Philip yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Sawangin pun bertanya ke Philip alasan keluarga tersangka kasus sabu masuk ke ruangan bawahannya itu. Philip menyebut jika keluarga itu ingin menjenguk Persaoran.

Sawangin tidak percaya begitu saja, dia menaruh curiga ke Philip. Karena kecurigaan itu, dia pun melaporkan Philip dan Suhendri yang merupakan penyidik ke Propam.

“Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya,” kata Sawangin di PN Medan.

Tak terima dengan keterangan Kompol Sawangin, AKP Philip langsung mengatakan kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi kalau atasannya tersebut tidak mengerti akan perkara tersebut.

“Kalau beliau ini enggak ngerti yang mulia, saya yang jelaskan,” ucap Philip.

Philip menjelaskan penangkapan terhadap Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam. Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Lalu hakim Oloan pun bertanya terkait barbuk tersebut.

“Diapakanlah narkotika itu?” tanya hakim Oloan.
“Diamankan Pak, diserahkan kepada penyidik,” jawab Philip.

Hakim pun menanyakan kepada saksi Sawangin tentang proses penyerahan barang bukti itu apakah sesuai prosedur hukum atau tidak. Mendapatkan pertanyaan dari hakim, Kompol Sawangin menyebut jika prosesnya tidak sesuai.

“Menurut proses hukum tidak sah Pak,” tegas Sawangin.

Akibat cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin suasana sidang pun seketika berubah.

Dakwaan Jaksa ke Terdakwa Suhendri

Melansir laman resmi SIPP PN Medan, bahwa perkara bermula pada 10 Mei 2022. Waktu itu, Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S, dan Panca Winoto melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari nomor 27 Kota Medan.

Dari penangkapan itu ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kemudian terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba. Lalu terdakwa Suhendri menerima barang bukti tersebut dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga.

Namun terdakwa tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa mengalami masalah keluarga. Akibat peristiwa itu, terdakwa menyimpan barbuk di rumah pribadi.

Alhasil pada 10 November 2022 anggota Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa. Lalu terdakwa juga turut datang ke Propam Polrestabes Medan dan selanjutnya Propam Polrestabes Medan menyerahkan terdakwa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun penyerahan tersebut lantaran terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

(Team/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *