Seorang Wanita Muda Dirudapaksa Pacarnya di Rumah Kontrakan

  • Whatsapp

Foto : Ilustrasi

 

Read More

MEDAN – Wanita berinisial S berusia 21 tahun di Medan melaporkan inisial LP (20) ke Polrestabes Medan Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerkosaan.

S mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakannya yang terletak di Pondok Jamur Sunggal.

“Saya sudah melaporkan LP ke Polrestabes Medan, tanggal 7 November 2023,” kata korban S saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2023).

Korban menuturkan pernah mempunyai hubungan khusus dengan LP yang berawal dari pertemuan melalui jejaring sosial Instagram dimana si cewek dan si cowok berkenalan.

Akhirnya,timbul kesepakatan untuk melakukan pertemuan dan lanjut ke pacaran.

“Kami awalnya berdua saja pacaran di rumah kontrakan saya,ntah setan apa yang merasuki nya tiba – tiba pacar saya ini timbul niat jahatnya untuk memperkosa saya,”ujar S

Menurut pengakuan S ke wartawan target24jam.com, terlapor LP menggunakan kesempatan saat rumah kontrakan sepi dan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh S.

“Dia memaksa saya untuk membuka baju saya,saat saya menolak semakin menjadilah LP ini memaksa saya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut,”ujar S.

Setelah kejadian tersebut LP berjanji jika S hamil LP bersedia bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Hingga waktu berjalan dan ternyata S telah mengandung anak LP.Diluar dugaan S,ternyata LP tidak mau bertanggung jawab saat S mengatakan ke LP bahwa dirinya telah hamil.

Melihat reaksi LP yang berkeras tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar S menggugurkan kandungannya membuat S merasa sangat sedih dan dengan terpaksa melaporkan LP ke pihak berwajib.

“Saat LP mengatakan tidak mau bertanggung jawab dan menyarankan agar Anak yang saya kandung digugurkan tergeraklah hati saya untuk melaporkan LP ke pihak berwajib dengan harapan LP mau bertanggung di muka hukum,” ujar S kepada wartawan target24jam.com dengan nada S.

Saat melapor,S datang bersama kedua temannya yang berinisial N (20) dan BS (23) yang merupakan kerabat dekat dari S.

“Saya datang bersama kerabat saya yang merasa sedih juga dengan apa yang terjadi dengan saya dan mau bersedia menjadi saksi saya dalam perkara ini,” ujar S saat memperlihatkan Surat laporan nya ke Polisi.

Terlapor LP dikenakan UU no 12 Pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(Raf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *