Galian C Ilegal di Tiga Desa di Kecamatan STM Hilir Deli Serdang Sumut Milik PTPN II Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

Foto : Lokasi Galian C Beserta Kendaraan dan Alat Berat

 

Read More

DELI SERDANG – Lokasi Galian C diduga ilegal, yang masing-masing berlokasi di Desa Limau Mungkur,Desa Limau Manis dan Desa Tadukan Raga yang diketahui pengelolanya inisial ST,LS dan BJ bebas beroperasi setiap hari di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dan tak tersentuh hukum.

Galian yang disebut-sebut sudah sangat meresahkan warga,khususnya masyarakat yang bermukim di wilayah STM Hilir.

Sebab, pengangkutan hasil galian diangkut dengan menggunakan kendaraan berat jenis dump truck beroperasi dari pagi hingga petang hingga menyebabkan jalan licin dan kotor.

Selain kerusakan jalan akibat lalu-lalang truck-truck pengangkut tanah galian C illegal tersebut, longsor dan banjir besar juga akan menjadi “hadiah” bagi warga STM Hilir Deli Serdang.

Warga mengatakan bahwa ketiga orang yang berinisial ST,LS dan BJ ini berperan penting dalam merusak lingkungan karena mereka mempunyai dana dan alat alat yang lengkap dalam melakukan penggalian yang setiap hari bebas beroperasi.

“Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat kami masyarakat tidak tahu lagi harus mengadu kemana, karena masyarakat sudah berkali – kali membuat pengaduan ke APH baik Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut terutama kepada Direktur Kriminal Khusus. Tetapi sepertinya laporan tersebut dianggap angin lalu oleh APH tersebut,”ujar warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan.Senin( 27/11/2023)

Warga Kecamatan STM Hilir berharap agar Pemerintahan Deli Serdang dan juga APH khususnya Polda Sumut agar segera bertindak dan menangkap ketiga orang yang jelas jelas menjadi dalang atas rusak nya alam di kecamatan STM Hilir.

(Red/Raf)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *