Reskrim Poldasu Menangkap MSL Seorang Wanita Membuat Akta Nikah Palsu

  • Whatsapp

Foto : Surat Perintah Penangkapan MSL

 

Read More

MEDAN – Seorang wanita inisial MSL ditangkap pada bulan oktober 2023 dilokasi usaha parfum yang diduga dimodali oleh warga negara malaysia berinisial SM.

MSL membuat surat nikah palsu demi meraup pundi – pundi rupiah dari SM untuk berfoya – foya bersama salah seorang teman laki – lakinya.

Belakangan diketahui ternyata surat nikah SM tidak terdaftar.Karena merasa dirugikan,SM melaporkan MSL ke POLDA SUMUT dengan laporan polisi nomor : LP/B/995/VIII/2023/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 18 Agustus 2023 atas nama pelapor berinisial SM dengan pasal 266 ayat (2) KUhPidana.

“Saya Sudah Buat Laporan dan Polisi Bertindak dengan cepat menangkap si Pemalsu Surat itu,”ujar SM.Rabu (29/11/2023)

MSL pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan nomor: SP.Kap/341/X/2023/Ditreskrimum.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ke Penyidik Bripka Eka Christine, Senin (27/11/2023) lalu, Bripka Eka Christine mempersilahkan langsung wawancara ke Kanit.

Awak media Target 24 Jam akan terus memantau kasus ini dan akan meminta Kapolda Sumut untuk meneruskan perkara ini ke Persidangan, demi menjaga nama baik bangsa ini dari penilaian miring oleh negara tetangga.

(Red/Rf)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *