Pangulu Nagori Mariah Hombang diadukan ke Bawaslu Simalungun Dugaan Intervensi Warga Dalam Memilih

  • Whatsapp

Foto : Bukti Laporan dan Oknum Kades

 

Read More

 

SIMALUNGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum Pangulu (Kades) di Kecamatan Hutabayu Raja, Kab. Simalungun diduga melakukan politik praktis berkampanye dan mengintervensi warga untuk memilih seorang caleg dan Capres yang maju di Pemilu 2024.

Adanya pengakuan salah seorang warga Nagori Mariah Hombang, Boru Manurung disebuah video yang menyatakan bahwa Pangulu Nagori Mariah Hombang Mendra Siregar mengintervensi warga penerima bantuan sosial pemerintah untuk memilih salah satu Caleg dan Capres tertentu, warga Nagori Mariah Hombang melaporkan Pangulu tersebut ke Bawaslu Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Senin (5/02/2024).

“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” kata Fajar Steven Bawaslu Kabupaten Simalungun, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp Kamis ( 08/02/202).

” Sudah bang Memang benar ada laporan dari masyarakat Sampai hari ini masih didalami ditingkat kecamatan,” terang fajar.

Menurutnya, aduan yang diterima tersebut berupa video seorang oknum Pangulu (Kepala desa), diduga mengkampanyekan dan melakukan intervensi kepada warga penerima bantuan sosial pemerintah.

Kemudian video pengakuan warga tersebut diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai salah satu bukti.

Fajar mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Demson Butar- Butar, seorang warga Nagori Mariah Hombang tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.

Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika memenuhi aturan aduan, maka terlapor juga akan kita panggil untuk kita mintai klarifikasi atas video mu warga tersebut,” kata Fajar menambahkan.

Alexon Purba ketua Panwascam Kec. Hutabayu Raja ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut juga membenarkan adanya laporan warga tersebut.

” Iya bang memang ada laporan warga atas nama Demson Butar – Butar, dan dalam waktu dekat akan Kita lakukan pemeriksaan apakah benar Pangulu Nagori Mariah Hombang tersebut melakukan intervensi kepada warga, jika memang terbukti maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Bawaslu Simalungun dan akan dilanjutkan dan diproses sesuai dengan Undangan – undang yang berlaku,” Ucap Alex kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp.

Sementara itu, Demson Butar – Butar selaku pelapor kepada wartawan di Hutabayu Raja, mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh dirinya sebagai upaya untuk menjaga netralitas aparatur penyelenggara pemerintah, agar tidak terlibat politik praktis.

“Kami selaku warga negara menginginkan bahwa pemilu harus berjalan secara demokratis tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ucapnya.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang melarang adanya keterlibatan penyelenggara pemerintahan untuk tidak berkampanye, atau memihak kepada kandidat tertentu sebagai peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun, agar dapat menindaklanjuti laporan ini,” pinta Demson.

(Antoni)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *