Kursi Kapolda Riau Diduduki Diduga Cukong Viral

  • Whatsapp

Foto : Edy Kuang Sedang Duduk di Kursi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, diposting di akun Facebook Edy Kuang

 

Read More

 

PEKANBARU – Sebuah postingan di Akun Facebook viral dan menghebohkan Rakyat Indonesia.

Pasalnya, kursi kehormatan seorang Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mohammad Iqbal yang saat ini merupakan Kapolda Riau, terlihat diduduki seseorang yang diduga seorang “cukong”.

Dari gambar yang beredar, di belakang kursi itu terlihat logo kepolisian dan di sebelah kiri terlihat bendera merah putih dan bendera bintang dua di sebelah kanan.

Sedangkan di kursi kulit itu terlihat seseorang berbaju kaos merah Edy Kuang sedang duduk dan salam komando dengan Irjen Pol Muhammad Iqbal yang berada di sisi kanan sedang berdiri.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait foto tersebut. Dan di dalam foto juga tak terlihat tanggal dan waktu pengambilan foto.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKILP-KKI), Feri Sibarani, SH,MH, CCDE, CLDSI kepada media, Rabu (18/9/2024) mengatakan, terkait foto tersebut perlu dipertanyakan urgensi dan relevansinya atas kedekatan Kapolda dengan seorang pengusaha besar (cukong) dari Kota Pekanbaru itu.

Berdasarkan informasi, foto-foto tersebut ditemukan di akun Facebook dengan nama Edy Kuang.

Edi Kuang dalam keterangannya postingannya adalah bos perusahaan berinisial EPE.

“Ini sangat tidak etis, seorang Jenderal dengan jabatan publik sebagai Kapolda Riau, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung terhadap seluruh warga masyarakat Riau, tanpa pandang bulu, namun selalu tampak dalam postingan seorang cukong,” ujarnya.

Feri juga mempertanyakan kapasitas Edy Kuang sehingga harus duduk di kursi kehormatan seorang Kapolda.

“Saya pribadi juga dimasa Kapolda Riau, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi sangat sering bertamu ke ruangan Komjen Pol Agung, namun kita tetap patuhi aturan protokol yang berlaku dengan duduk berbincang di kursi tamu Kapolda Riau yang sudah disediakan,” ujarnya.

Untuk itu, Feri mengingatkan Kapolda Riau, sebagai anggota Polri yang profesional, agar mematuhi kode etik profesi yang berlaku di Polri.

“Pasal 4 Etika Kenegaraan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Pada huruf (e) Berbunyi, Setiap Anggota Polri menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.

Pada pasal 5 Etika Kelembagaan, huruf (b) berbunyi, Setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri.

Pasal 7 huruf (b) mengatakan Anggota Polri wajib menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara. Pasal 12 Etika Kemasyarakatan huruf (i), Anggota Polri dilarang bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat,’’ tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.

(Team)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *