Miris,Pemberian Tunjangan PHK Pekerja PT Medan Canning di KIM I Tak Sesuai Undang – Undang

  • Whatsapp

Foto : Para korban PHK (kiri) dan Perusahaan tempat Para korban PHK sebelumnya bekerja (kanan)

 

Read More

 

Medan – PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries ( Medan Canning ) yang berada di Kawasan Industri Medan ( KIM 1 ) Jalan Pulau Kangean, Kecamatan, Medan Deli, Kota Medan digeruduk Puluhan pekerja, Jumat (4/10/2024).

 

Pasalnya, PT Medan Canning memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan PHK Puluhan pekerja yang sudah lebih kurang bekerja 25 Tahun dan tak diberi tunjangan PHK berdasarkan Undang – undang tenaga kerja.

 

Alhasil, Puluhan Karyawan mendatangi dan meminta Upaya Bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM PENJARA untuk penanganan semena-mena terhadap para karyawan yang di intimidasi perusahaan terkait pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) kepada Puluhan Karyawan oleh PT Medan Canning.

 

Para pekerja menjelaskan,para karyawan untuk mendapatkan uang PHK yang harusnya sesuai dengan Undang – undang tenaga kerja di Politisir oleh Pihak Perusahaan dengan memaksa karyawan mengambil tunjangan yang angka nominal nya jauh dari harapan para Karyawan dan mengintimidasi atau memaksa dengan ingin membayar sesuka hati untuk para karyawan yang akan di berhentikan oleh perusahaan.

 

Seperti pengakuan Ibu Nur Hidayani salah satu karyawan yang di PHK mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan Ketua SPSI, Sri Rezeki melalui bendahara nya Musni Daulay.

 

“Yang mau ambil PHK hari ini, ini ku kasih 47 Juta, kalau tidak mau sekarang atau nanti – nanti akan berkurang tidak segini lagi”, ungkap M Daulay kepada para karyawan di praktekkan Nur dihadapan tim awak media.

 

Ditambahkan Ibu Nur Hidayani mengungkapkan, merasa tersudut terpaksa menerima apa yang telah di berikan oleh pihak Perusahaan walau ini tidak adil baginya yang telah bekerja lebih dari 25 tahun.

 

Mirisnya lagii, upaya dugaan intimidasi juga di lakukan oleh General Manager (GM) perusahaan yang diketahui nama nya dari karyawan bernama Yendi mengatakan kalau mau saya urus 35 juta dan Kepada Personalia itu hanya 30 juta.

 

Tak sampai disitu saja, pihak SPSI yang harus nya melindungi hak – hak para buruh disayangkan tidak membela hak karyawan, hanya bisa memberikan kurang lebih 40 juta kepada para karyawan yang telah di PHK.

 

Hal ini jelas penerapan UUD ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh perusahaan telah di kangkangi oleh PT.Medan Canning dengan mengabaikan dan semena – mena terhadap hak – hak Karyawan pada perusahaan tersebut.

 

Hj.Tri Atnuari SH.Mhum dan LSM PENJARA yang menjadi kuasa hukum dari para Puluhan karyawan menjelaskan, saat ini bersama LSM Penjara akan mengambil tindakan langkah – langkah Hukum untuk melindungi dan mejadi perpanjangan suara para karyawan yang mayoritas Kaum hawa dan akan mengawal ketidak adilan kepada hak – hak mereka sebagai karyawan dari Perusahaan tersebut .

 

“Banyak Poin – poin pelanggaran dalam UUD Ketenagakerjaan yang di langgar oleh perusahaan dan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu.

 

Kepada perusahaan dan nantinya kita akan melaporkan ke Dinas ketenaga kerjaan dan harapan kami pihak perusahaan agar bisa Kooperatif dan menaati UUD ketenaga kerjaan dan memberikan hak PHK sesuai yang ada dalam perundang undangan tenaga kerja,” Jelas nya.

 

Terpisah, Bendahara SPSI M Daulay saat dikonfirmasi tim awak media via whatsapp perihal dugaan intimidasi kepada para pekerja serta diduga telah membela pihak perusahaan memblokir whatsapp tim awak media hingga berita ini diterbitkan, terlihat dari cek lis dua biru awalnya hingga akhir hanya cek lis 1 tanpa gambar profil.

 

(RR-tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *