Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik “NAZR” dan Oknum TNI Sering Beroperasi Tapi Tidak Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

Foto : Dugaan Gudang Milik Nasr di Marelan yang Beraktivitas Setiap Hari.

 

 

MARELAN – Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Marelan milik Nasr dan Seorang oknum TNI sebagai Pengawas.

Gudang yang telah beroperasi setiap hari tersebut belum pernah tersentuh hukum, Bahkan sering kali terlihat banyak mobil yang masuk kelokasi untuk mengirim BBM ilegal tersebut.

Di saat masyarakat kecil masih sulit mendapatkan BBM subsidi, masih saja ada oknum yang bermain dan memanfaatkan hal tersebut.

Dari informasi yang diterima, gudang tersebut milik masyarakat sipil yang bernama Nasr.

Terlihat di depan gudang tersebut selalu tertutup rapat dan akan terbuka jika ada kendaraan yang masuk.

“Itu milik Nasr di daamnya banyak wadah buat nampung BBM, sering bang mobil masuk kesini untuk mengantar BBM, bahkan siang malam,” Kata warga yang kebetulan melintas didepan gudang.

Adapun modus yang dilakukan dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.

“Minta BPH MIGAS.dan jajaran serta polisi turun tindak, kalau perlu Polda yang harus turun biar tegas,” Ucapnya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

(r2/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *