Foto : Salah Satu Tempat Dugaan dimana Praktek Judi dilakukan
BATAM – Semakin maraknya tempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam semakin merajalela.
Walaupun selalu disoroti media dan lapisan masyarakat terkait permainan yang diindikasi kuat adalah permainan judi tersebut tapi sepertinya para pelanggar hukum tersebut tidak takut.
Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil penelusuran awak media dan tim yang dilakukan ke lokasi gelper diantaranya :
1-Billiard Centre (BC) di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja.
2- Nagoya hill
3- Wukong.
4-Sky 88
5-Ocean sebelah grand mall,
6-City hunter simpang lima,
7-Puja Bahari
8-Cap Jeki
Tampak lokasi tersebut dipenuhi laki-laki dan perempuan dewasa serta anak anak yang asik dengan permainannya masing-masing.
Permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya.
Cukup dengan membeli koin minimal Rp50.000,- bisa langsung bermain dan diditemani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
“Kakak kalau mau main beli koinnya sama cewek itu, lima puluh ribu aja bisa,” ujar pengunjung yang lagi asik memainkan game nya di Billiard Center (BC),Rabu (20/11/2024) .
“Kalau kakak menang, nanti tukar sama yang di sana (menunjuk pintu belakang), tiketnya ditukar rokok, nanti bisa diuangkan juga kalau kakak tak ambil rokok,” jelasnya lagi.
Ketika diminta konfirmasi salah seorang warga wanita berinisial (DL) mengatakan sejak suaminya kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara DL dengan suaminya disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan suaminya suka menggadaikan barang2 yg ada di rumahnya. Dan gaji yang diberikan oleh suaminya pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.” Ucap D.
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Mohon di tindak lanjuti Bapak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si.
Kapolri, Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH dengan adanya Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan tim terus berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (A) melalui pesan whatsapp. Namun pihak pengelola gelper tidak merespon sama sekali.
(Dewi)