Dugaan Penyidik Polsek Tembung “IM” Terima Upeti dari Penadah Penggelapan Mobil Sehingga Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

Foto : Penadah saat duduk dikantin Belakang Polsek Medan Tembung

 

Read More

 

MEDAN – Penadah Penggelapan Mobil Daihatsu Zebra BK 1357 GM Pardede dan Silitonga milik korban bernama Mawar (42) warga Jalan Blok V, PC Asri, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang tak kunjung ditangkap oleh Polsek Medan Tembung dari Mei 2024 hingga 2025 dan bebas berkeliaran serta diduga Penyidik Polsek Medan Tembung Irwan Manullang menerima sejumlah upeti dari penadah.

Dugaan kuat Irwan manullang menerima upeti lantaran penadah Pardede dan Silitonga datang ke Polsek Medan Tembung mengakui perbuatannya Pardede yang menampung barang penggelapannya sedangkan Silitonga ikut mencincang dan menjembatani ke Pardede mobil tersebut, namun tak kunjung diamankan sementara Pardede diketahui tinggal di Jalan Tangguk Bongkar V no 25, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

 

Tidak ketutup kemungkinan akan banyaknya tindak kriminal lantaran penadah barang curian atau penggelapan masih bebas berkeliaran seperti ini.

 

“Warga heran kenapa Pardede dan Silitonga tak ditangkap menyusul Sofian Pane pelaku penggelapan mobil ke sel tahanan, ini malah bebas berkeliaran, sering datang kewarung saya tiap malam seolah-olah kebal hukum dan jadi banyak warga sini berasumsi kalau dugaan Penyidik Polsek Medan Tembung bernama Irwan Manullang menerima sejumlah uang dari para penadah soal nya warga menyaksikan langsung tiap malam datang si penadah kemari”, ucap korban kepada wartawan, Kamis (09/01/2025) Malam.

 

Pantauan tim awak media di Polsek Medan Tembung menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dihadapan Pihak Kepolisian dan dihadapan korbannya, namun tak kunjung ditangkap dan terlihat jelas pelaku penadah duduk dikantin Polsek Medan Tembung, Jumat (15/11/2024) Pukul 04.14 Wib (Bukti Video).

 

Tak sampai disitu, Pelaku penggelapan bernama Sofian sudah Kedua kali sidang dan terakhir pada Kamis (16/01/2025) Siang, dimana dalam persidangan Pelaku memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat hakim marah.

 

“Memberi keterangan berbelit-belit si pelaku bang sampai hakim marah kepada pelaku, sudah mau vonis terakhir nanti bang, tapi penadah tak kunjung ditangkap Polisi sampai si penadah datang kewarung saya seolah mengejek kalau dirinya diduga tanpa tersentuh oleh hukum”, jelas korban kepada tim awak media.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi tim awak media mengatakan akan menangani nya dan akan memanggil penyidik perihal kasus tersebut.

 

“Sudah suruh mengeluarkan surat perintah membawa”, tegasnya saat dikonfirmasi langsung awak media di Polsek Medan Tembung, Jumat (17/01/2025) Siang.

 

Dan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Managara Situmpul saat dikonfirmasi melalu pesan singkat. “Thanks infonya, dicek dulu ya bos”, pungkasnya.

(Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *